Seorang Pria Dipenjara Karena Memakan Bayi yang Baru Berusia 2 hari
Sungguh dunia sudah terbalik, baru-baru ini polisi Pakistan menangkap seorang pria yang diduga bersama dengan kedua saudaranya memakan bayi yang baru lahir yang sudah mati, dan kepalanya ditemukan di rumah mereka. diketahui pelaku bernama Farhat Ali.
Farman Ali ditahan sehari setelah polisi menangkap saudaranya Mohammad Arif setelah penemuan mengerikan di rumah mereka di sebuah distrik terpencil di provinsi Punjab.
Pasangan ini ditangkap karena makan mayat manusia di desa yang sama pada tahun 2011 dan menjabat dua tahun penjara dalam kasus yang mengejutkan Pakistan.
Di Desa Darya Khan, sekitar 300 km selatan Islamabad, Ali mencuri tubuh bayi tersebut dari kuburan. Arif mengaku makan anak setelah saudaranya telah membawa mayat ke rumah, kata petugas.
"Arif telah ditangkap dan dia telah mengaku bahwa saudaranya membawa mayat bayi baru lahir dari kuburan di dekatnya," Ameer Abdullah, kepala polisi distrik Bhakkar di mana desa itu berada, mengatakan.
"Arif mengatakan kepada polisi bahwa keduanya nanti dimasak mayat dan memakannya."
Karena hukum pidana Pakistan tidak menyatakan hukum spesifik terhadap kanibalisme, Arif tahun 2011 kasus didasarkan pada tuduhan menodai mayat dan pelanggaran ketertiban umum, menurut AFP.
"Dalam kasus sebelumnya polisi menemukan mayat seorang wanita 24 tahun yang baru saja meninggal karena kanker di rumah pria - minus kaki, yang mereka makan," lapor AFP.
Sebagai Arif mengalami tes kejiwaan, perburuan telah dimulai untuk mencari Ali, kata Abdullah.
Karena istri putra dan anggota keluarga telah meninggalkan mereka beberapa tahun yang lalu, kedua bersaudara itu tinggal di dalam rumah isolasi,kata Zafar Iqbal, seorang pejabat polisi di kantor polisi Darya Khan..
"Para tetangga mengeluh kepada polisi dari bau busuk dan polisi menggerebek rumah segera. Kami menangkapnya setelah menemukan kepala bayi. Arif mengakui kejahatannya," kata Iqbal.
0 komentar:
Posting Komentar